WahanaNews.co, Jakarta - Komnas Perempuan mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan dari kuasa hukum korban pelecehan seksual yang terjadi di ajang Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Komnas Perempuan kini membutuhkan kelengkapan berkas aduan tersebut.
"Kami sudah dapat pengaduannya dari kuasa hukum. Kami meminta kepada kuasa hukum untuk melengkapi berkas, termasuk pengalaman individual. Karena proses body checking-nya kan disampaikan berbeda satu dengan lainnya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/08/23).
Baca Juga:
Guru di Jakarta Selatan Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencabulan Siswa 13 Tahun
Andy mengutarakan alasan kenapa masing-masing individu dibedakan. Menurutnya, hal itu yang akan menjadi dasar perujukan pertanggungjawaban pelaku.
"Kenapa dibedakan, karena masing-masing individu itu kemudian nanti memiliki skala yang berbeda. Kebutuhannya berbeda. Bukan cuma dari tindakannya, tapi juga akibatnya dari tindakan itu yang kita perlu tahu. Dan ini juga menjadi dasar merujuk pertanggungjawaban pelaku," imbuhnya.
Selain itu Komnas Perempuan juga mendorong kasus pelecehan tersebut ke tingkat korporasi. Miss universe secara global sebagai pemilik lisensinya harus dapat memastikan kepada pemegang lisensinya di setiap negara dapat patuh terhadap nilai dan norma-norma dasar HAM.
Baca Juga:
Kasus 'Kawin Tangkap' di NTT, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
"Komnas Perempuan mendorong agar tidak hanya secara individual tapi juga korporasi. Karena proses perlombaan ini bukan individu, tetapi sebuah perusahaan pemegang lisensi," imbuhnya.
"Kami juga mengingatkan, pemilik lisensinya dalam hal ini Miss Universe secara global memiliki tanggungjawab dalam rangka bisnis dan human rights untuk memastikan para pemegang lisensinya patuh terhadap nilai dan norma-norma dasar ham termasuk aturan di tiap negara," sambungnya.
Hingga saat ini, Komnas Perempuan mengaku masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Andy berharap pihak kepolisian dapat menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dasar hukum dalam menangani kasus ini.
"Kita masih menunggu komunikasi dari pihak kuasa hukum. Tapi kami dorong agar pihak kepolisian menggunakan UU TPKS. Setahu kami, pihak kepolisian sudah mencoba mengambil keterangan dari korban (pelapor) dan kita menunggu tindak lanjut investigasinya," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]