WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan soal ‘pihak resmi’ yang desak agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapatkan perlindungan.
Desakan itu muncul saat pertemuan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh Kementerian atau Lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Edwin menyebut pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," imbuh Edwin.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta Psikolog, termasuk LPSK.
"Alasannya karena (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual, berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.
Meski demikian, Edwin menuturkan LPSK tak bisa serta merta memberikan perlindungan.