"Berdasarkan Perkap tentang Barang Mewah, anggota yang punya barang mewah wajib melaporkan ke Propam untuk dilakukan pencatatan," jelasnya.
Kepolisian sampai saat ini belum membeberkan secara pasti pemilik mobil Audi A6 yang memakai plat palsu B 1482 QH. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sebelumnya hanya mengatakan plat asli kendaraan jenis sedan pabrikan Jerman tersebut merupakan B 999 LS.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Beri Bantuan Sosial untuk Korban Kecelakaan di Medan
Doni juga tidak menjelaskan lebih lanjut sosok pemilik mobil tersebut. Ia hanya memastikan kendaraan itu bukan kepunyaan dari Nur ataupun Kompol D.
"Terdaftar bukan milik D atau N," kata Doni saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi, Polres Cianjur menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.
Baca Juga:
Turunkan Angka Kecelakaan, Polres Cianjur Gelar Ramp Check Secara Acak
Sugeng langsung ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pasca penyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.
Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. [eta/cnn indonesia]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.