WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama masa bakti 2020-2025.
"Kami sudah menerima surat keputusan Menkumham terkait pengesahan pelaksana tugas ketua umum PPP," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani dihubungi di Jakarta, Jumat (9/9/2022) malam.
Baca Juga:
Partai-Partai Korea Selatan Berlomba Merayu Pemilih Jelang Pemungutan Suara
Adapun petikan surat keputusan itu mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat.
Surat keputusan itu yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:
Sandiaga Uno: Suara PPP Bergeser, Tetap Optimis Capai Ambang Batas
Berkas itu diserahkan langsung Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono yang didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Saya bersama-sama dengan wakil ketua umum dan wakil sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono di kantor Kemenkumham RI.
Mardiono menuturkan penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.