“Ini adalah bentuk tanggung jawab. Kan amanah konstitusi, pertahanan adalah hak dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Frega sambil merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meskipun konsep wajib militer masih sebatas wacana, Frega menambahkan bahwa saat ini Indonesia telah menjalankan program bersifat sukarela melalui dua jalur, yakni Komponen Cadangan (Komcad) dan program Bela Negara.
Baca Juga:
Demi Jaga Kedaulatan Bangsa, Alutsista Terbaik Siaga di Natuna
Program tersebut menjadi sarana pelibatan masyarakat sipil dalam sistem pertahanan secara terbatas.
“Saat ini dengan keterbatasan anggaran yang kami punya, kami baru mencetak beberapa ribu, dan tentunya melalui seleksi. Mereka pun juga sewaktu-waktu ada kondisi darurat siap untuk dimobilisasi,” jelasnya.
Frega juga menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, prioritas utama dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) tetap berada di tangan komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.
Baca Juga:
Tanamkan Cinta Tanah Air, Dandim 0203/Langkat Edukasi Wawasan Kebangsaan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.