Polisi juga turut menangkap M selaku pengelola akun Youtube AktualTV. Terakhir, AF yang berperan sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube AktualTV, ikut ditangkap.
Hengki menyampaikan bahwa para tersangka membuat konten tersebut untuk mencari keuntungan. Selama delapan bulan, mereka berhasil mendapatkan Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar dari adsense Youtube.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Ziarah ke Makam Mantan Ketua DPRD Propsu di Karo
"Yang cukup memprihatinkan dari hasil pemeriksaan kami, mereka ternyata meng-upload konten-konten provokatif ini dengan tujuan materi," kata Hengki.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Ini adu domba era digital, menimbulkan keonaran, dalam rangka keuntungan pribadi. Ini menjadi catatan keperihatinan kita bersama," kata Hengki.
Baca Juga:
Jadi KSAD, Jokowi Dikabarkan Lantik Letjen TNI Maruli Simanjuntak Hari Ini
Hengki menuturkan total ada 765 konten yang diunggah di akun Youtube Aktual TV tersebut. Kekinian, akun Youtube Aktual TV itu telah disita oleh pihak kepolisian.
Tak hanya di Youtube, kata Hengki, konten itu turut disebar di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, Facebook hingga Twitter. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.