"Sesuai arahan dan perintah RHP [Ricky Ham Pagawak], teknis pemberian uang oleh MT [Marten Toding] melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," tutur Alex.
"Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp300 juta hingga mencapai miliaran rupiah," jelasnya.
Baca Juga:
Biayai SYL Melancong ke Luar Negeri, Pegawai Kementan Patungan Rp 800 Juta
Marten disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.