WahanaNews.co | Kepolisian membongkar kasus penembakan terhadap seorang wanita berinisial RW di Semarang, Jawa Tengah.
Sebanyak 5 orang pelaku ditangkap yang berperan sebagai eksekutor hingga penyedia senjata api. Dalam kasus ini, diduga suami korban yang merupakan anggota TNI bernama Kopda M adalah dalang penembakan.
Baca Juga:
Salah Satu Peran Istri Prajurit TNI, Jadi Panutan di Lingkungan Kedinasan
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, penembakan ini memang sudah direncanakan. Dari keterangan pelaku, suami korban yang saat ini masih dalam pencarian memberikan imbalan Rp120 juta untuk menembak istrinya.
Lebih lanjut, Kapolda menuturkan bukan kali ini saja sang suami merencanakan pembunuhan berencana terhadap sang istri.
Dari pengakuan para pelaku, sang suami sudah pernah menyuruh pelaku bernama Sugiono (41) alias Babi untuk meracuni sang istri hingga mencoba menyantetnya.
Baca Juga:
Jelang Pelaksanaan KTT G20 di Bali, Panglima TNI Sebut Ada Serangan Siber
“Suami korban telah menyuruh Sugiono eksekutor tidak hanya menembak. sebulan lalu dari keterangan pelaku sudah memerintahkan untuk meracun istri. Kedua pura-pura mencuri targetnya istrinya mati, ketiga disantet,” kata Luthfi dalam konfrensi pers di Polda Jawa Tengah, Senin, 25 Juli 2022.
Namun, semua keterangan tersebut, kata Kapolda masih harus dipastikan kembali setelah sang suami ditangkap. Ia pun mengultimatum agar Kopda M menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dari tim gabungan Polda Jateng dan Kodam Diponegoro.
“Kepada suami korban diimbau yang masih dalam pencarian untuk menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan tegas,” katanya.
Seperti diberitakan, peristiwa penembakan terjadi di Kota Semarang pada Senin (18/7) lalu. Sekelompok orang tak dikenal menembak RW (34) yang merupakan istri anggota TNI. Penembakan terjadi di depan rumah korban di Jalan Cemara III Banyumanik Semarang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.