Gofar
mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut.
Karena,
menurutnya, tudingan pelecehan seksual yang ia lakukan adalah fitnah yang telah
mencemarkan nama baiknya.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual, 12 Mahasiswi-Dosen-Staf Polisikan Rektor UNU Gorontalo
"konfirmasi mereka (panitia-asisten, Red)
bilang bahwa gue gak melakukan seperti yang dituduhkan tsb. Biar sama-sama
enak, gue siap menyelesaikan masalah ini sebaiknya sih secara hukum, tapi kalau
ada usulan lain gue siap mendiskusikan masukannya. karena melibatkan fitnah
pake nama gue di sini,"tulis Gofar.
Beban Korban Kekerasan Seksual
Baca Juga:
Viral Rekrutmen Sekretaris Berujung Pelecehan Seksual, Ini Kronologinya
LBH
APIK Jakarta dan SAFEnet dalam rilis persnya menilai, pernyataan Gofar yang
menyebutkan akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum sangat meresahkan.
Menurut
mereka,kerap kali korban kekerasan seksual menghadapi tantangan yang luar
biasa dalam memproses kasus yang mereka alami secara hukum.
Di
antara tantangan yang harus dihadapi adalah beban untuk melakukan pembuktian
bahwa kekerasan seksual tersebut benar terjadi.