Sedangkan
pelaku kerap mendapatkan privilese "tidak bersalah sampai terbukti melakukan".
Selain
itu, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet mengatakan, kekerasan seksual sulit untuk
dibuktikan karena biasanya terjadi di ruang-ruang tertutup tanpa saksi.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Atau
jika terjadi di ruang terbuka ia berlangsung secara spontan dan cepat sehingga
korban kerap tidak bisa mempersiapkan diri untuk menyimpan barang buktinya.
Trauma Korban
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Tidak
hanya itu, dalam kejadian kekerasan seksual, seringkali korban justru mengalami
tonic immobility yang membuatnya
terlihat tidak melawan pelaku, sehingga dipersepsikan sebagai menerima
perlakuan tersebut.
Korban
juga kemungkinan besar mengalami trauma yang begitu hebat, sehingga butuh waktu
lama untuk memproses pengalamannya tersebut sebelum akhirnya berani bercerita
pada pihak lain.
Oleh
karena itu, posko pengaduan Gofar Hilman yang didirikan oleh LBH APIK Jakarta
dan SAFEnet, ditujukan sebagai ruang aman untuk menguatkan sesama korban, dan
menyediakan pendampingan hukum, konseling psikologi, serta keamanan digital
jika diperlukan.