WahanaNews.co | Pelaku dugaan pelecehan seksual di grup WhasApp (WA) Kawan Lama resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Korban, Wanita dengan inisial RF, melaporkan pelaku dengan UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS).
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Tim kuasa hukum korban sekaligus Direktur LBH Mawar Saron, Dito Sitompul, menegaskan pelaporan dilakukan terhadap para pelaku, bukan terhadap perusahaan.
"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan diduga dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan dan kami telah melaporkan ke polisi di Polda Metro Jaya," kata tim kuasa hukum Dito Sitompul sebagai Direktur LBH Mawar Saron di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/8/2022).
Laporan korban diterima dengan nomor laporan STTLP/B/4270/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor DC dan SB dipolisikan terkait UU TPKS.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
"Kalau soal masalah itu jangan dicampuradukkan urusannya dengan orang di perusahaan itu. Untuk pasalnya, kami telah melaporkan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dan/atau Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," imbuhnya.
Dito mengatakan, dalam pelaporan hari ini, pihaknya membawa beberapa alat bukti. Di antaranya bukti percakapan di grup WhatsApp, foto, serta bukti pengakuan salah satu pelaku.
"Ada bukti chatting, foto, dan bahkan ada pengakuan sendiri dari pelaku yang diduga pelaku. (Bukti) seharusnya (mempermudah). Apalagi kan sekarang UU TPKS ini hanya dibutuhkan satu keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkannya tersangka," ujarnya.