Perusahaan dan beserta unit bisnisnya tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual.
Pihaknya berkomitmen menghilangkan segala tindakan atau perilaku pelecehan di tempat kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua karyawan.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Tindakan pendisiplinan akan diterapkan jika terbukti ada pelanggaran.
Hal ini sesuai dengan Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan peraturan perusahaan.
"Bahwa Kawan Lama Group memiliki aturan/norma yang jelas dalam Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan peraturan perusahaan (PP) yang melarang segala bentuk tindakan pelecehan seksual. Tindakan pendisiplinan akan dilakukan untuk perilaku yang melanggar SPB, terutama bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan," ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Lebih lanjut, Kawan Lama Group siap mendukung langkah-langkah penyelesaian. Langkah ini akan dilakukan bersama korban.
"Kawan Lama Group mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut dan akan bekerja sama dengan korban (karyawan Kawan Lama Group) untuk proses lebih lanjut," tuturnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.