Dito mengatakan pihaknya optimistis laporannya bisa diproses karena telah memenuhi persyaratan yang ada dalam UU TPKS, yakni pengakuan korban dan satu alat bukti.
"Kami berharap karena ini di Polda. Sebagai kepalanya, menurut kami, apalagi bukti sudah sangat lengkap, seharusnya bisa diproses demi keadilan bagi korban. Saya rasa nggak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkan perkara ini. Karena perkara ini memenuhi prinsip minimal dua alat bukti, satu keterangan saksi korban dan alat bukti lain," tuturnya.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Tanggapan Kawan Lama
Kawan Lama Group, perusahaan tempat korban bekerja, buka suara terkait pelecehan yang dilakukan oleh karyawannya itu.
Kawan Lama siap tegas menindak pelaku jika terbukti bersalah.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Hal ini disampaikan langsung oleh Kawan Lama Group melalui akun Instagramnya, Minggu (14/8/2022).
Saat ini Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi internal.
"Menanggapi utas di Twitter yang diunggah oleh akun @je*** mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu karyawan kami baru-baru ini, Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini secara internal," kata Kawan Lama Group dalam keterangannya.