WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
diminta menelusuri indikasi keterlibatan anggotanya dalam kasusdugaan
korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Wilayah Jabodetabek 2020.
Berdasarkan
fakta persidangan, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko
Santoso, menyebut ada fee perusahaan vendor bansos yang mengalir ke anggota
BPK.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
"Internal
BPK harus ada upaya untuk menelusuri. Saya yakin BPK punya mekanisme internal
untuk menelusuri indikasi atau dugaan keterlibatan anggotanya, ini yang harus
didorong karena BPK punya kode etik internal," kata PenelitiIndonesia
Corruption Wacth (ICW) Agus Sunaryanto, dikutip Kamis (11/3/2021).
Agus
menilai, penelusuran harus dilakukan untuk menjaga marwah BPK sebagai institusi
penting dalam melakukan pemeriksaan dan pencegahan korupsi.
Menurut
Agus, BPK bisa menggunakan Majelis Kehormatan Kode Etik untuk menelusuri dugaan
keterlibatan.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
BPK
dapat mendorong penghentian sementara jika ditemukan indikasi keterlibatan.
"Sehingga
yang bersangkutan diduga punya keterlibatan tidak berusaha menghilangkan barang
bukti untuk kepentingan kasus korupsi," ucap Agus.
Lebih
lanjut Agus menuturkan, kasus korupsi yang melibatkan anggota BPK bukanlah hal
yang baru.
Dengan
adanya fakta persidangan, Agus menilai ada skenario sistematis untuk
mengamankan kasus korupsi bansos dengan melibatkan BPK.
Diketahui,Matheus
Joko Santoso bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari
Peter Batubara yakni, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam
sidang itu, Joko membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang
berasal dari fee perusahaan vendor bansos Covid-19.
Hal itu
terungkap ketika jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara
pemeriksaan (BAP).
Penggunaan
fee itu antara lain untuk keperluan Juliari sebesar Rp 8,4 miliar dan untuk
operasional BPK sebesar Rp 1 miliar melalui Adi Wahyono, serta pembayaran artis
Cita Citata untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo sejumlah Rp 150 juta.
Adapun
Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan
pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Adi dan
Joko berstatus tersangka dalam kasus ini.
Menyoal
aliran fee ke BPK, jaksa KPK sempat menyebutkan sebuah nama.
"(Pak
Adi) menyebutkan nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa saat sidang.
"Saya
kurang tahu pak. Saya hanya menyerahkan di kafe pak," jawab Joko.
Terkait
fakta dalam proses persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
mengonfirmasi saksi lainnya.
"Terkait
fakta-fakta di proses persidangan, tentu tim KPK akan mengonfirmasi kepada
saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya," kata Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri.
"Karena
kita tahu, pada keterangan satu orang saksi bukanlah saksi menurut hukum jika
kemudian tidak ada keterkaitan dengan keterangan saksi lain atau alat bukti
lain," ucap dia.
Ali
mengatakan, KPK akan mencatat seluruh fakta di persidangan. Fakta tersebut
dianalisis lebih lanjut dalam surat tuntutan, baik berupa analisis fakta maupun
analisis yuridis.
"Sehingga
perkembangan mengenai fakta-fakta ini akan kami informasikan lebih lanjut.
Karena proses persidangan perkara ini masih panjang," ucap Ali. [dhn]