Namun, jika nantinya tidak terjadi
penyimpangan dalam proses investasi yang merugikan negara, melainkan hanya risiko bisnis, penyidik
tidak akan melanjutkan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Atau mungkin ada kerugian tapi
dalam kapasitas risiko bisnis, ya tidak ada pidananya.
Nah jadi, itu yang sedang kami periksa," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.