WahanaNews | Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, menyebut, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai
Rp 43 triliun.
Kasus dugaan korupsi BPJS
Ketenagakerjaan diduga sama seperti sengkarut PT Jiwasraya yang melibatkan
banyak transaksi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"BPJS itu sampai sekarang masih
kita lihat karena kayak Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp43
Triliun sekian di reksadana dan saham," kata Febri, saat
ditemui di Gedung Bundar, Selasa (29/12/2020).
Dia menjelaskan, dugaan kerugian
negara mencapai Rp 43 triliun pada investasi BPJS Ketenagakerjaan
tersebut dalam bentuk saham dan reksadana.
"Kejaksaan mempertanyakan
investasi di saham dan reksadana nilainya Rp 43 triliun," bebernya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Febri menjelaskan, saat ini pihaknya
masih melakukan penelusuran apakah investasi yang dilakukan oleh BPJS
Ketenagakerjaan melanggar hukum atau tidak sehingga mengakibatkan kerugian
negara.
"Dilihat dulu, apakah ada investasi yang dilakukan dengan melawan hukum, ada
penyimpangan, rugi BPJS," jelasnya.
Penelusuran dilakukan dengan cara
menarik kembali proses investasi. Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan, pihaknya akan melakukan pendalaman.
Namun, jika nantinya tidak terjadi
penyimpangan dalam proses investasi yang merugikan negara, melainkan hanya risiko bisnis, penyidik
tidak akan melanjutkan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Atau mungkin ada kerugian tapi
dalam kapasitas risiko bisnis, ya tidak ada pidananya.
Nah jadi, itu yang sedang kami periksa," pungkasnya. [dhn]