WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
“SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015–2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (20/11) itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa 10 saksi lainnya.
Dari Kementerian Perdagangan, penyidik memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari–3 Maret 2016 dan RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014–2016.
Lalu, dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), penyidik memeriksa SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT PPI, EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016, dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
Sedangkan dari perusahaan swasta, penyidik memeriksa DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, EW selaku Manager Accounting PT Makassar, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, serta VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.
11 saksi tersebut, kata Harli, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.