WahanaNews.co | Polda Papua menetapkan mantan Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa sebagai tersangka korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Jumat (17/9/2021). Diketahui, dana korupsi sebesar Rp3,1 miliar itu digunakan Dorinus untuk Pilkada dan membayar utang pribadi.
Selain mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamberamo Raya yaitu Simon Rahmatan dan Bendahara Bansos atas nama Aristoteles.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kebakaran Hanguskan 20 Kios di Kabupaten Mamberamo Raya
Seperti diberitakan sebelumnya, Reskrimsus Polda Papua menahan mantan Bupati Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa terkait penyalahgunaan dana Covid-19 sebesar Rp 3,1 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2021-2024.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penanganan Covid-19 melakukan refocussing dan realokasi anggaran sebesar Rp 23.890.790.000 (23,8 miliar) dari lima SKPD.
Baca Juga:
Polisi Selamatkan Seluruh Korban Kecelakaan Laut di Periaran Muara Ruai Mamberamo Raya
Berdasarkan 10 SP2D yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2020, diketahui dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100 persen. Namun, dari pencairan tersebut, terdapat pemotongan Rp 3.153.100.000 (Rp 3,1 miliar) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Diketahui uang hasil pemotongan dana Covid-19 sebesar Rp 3.153.100.000 digunakan untuk kepentingan pribadi Saudara Dorinus Dasinapa dalam melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2021-2024 sebesar Rp 2 M," kata Ricko Taruna Mauruh saat press release, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, sekitar Rp 1,1 M, dana itu digunakan Dorinus untuk pembelian properti. Hal itu diungkap Dorinus kepada polisi saat pemeriksaan.