WahanaNews.co | Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Dastim (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Dastim diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp 348.124.720.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa, melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 348.124.720, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (7/4/2022).
Heru menjelaskan, tersangka melakukan korupsi pada 2018.
Perbuatannya diketahui setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Akibat korupsi yang dilakukan Pjs kades ini, pembangunan desa menjadi tidak terlaksana.
Ada beberapa bangunan fisik yang mangkrak karena korupsi PNS Kabupaten Bekasi ini.
"Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana," tuturnya.
Penyelidikan di kepolisian terkait kasus korupsi Pjs Kades ini telah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi hari ini," sambungnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen buku tabungan, fotokopi legalisir laporan hingga berita acara serah-terima jabatan kepala desa.
Akibat perbuatannya itu, DT dijerat dengan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berikut ini bunyi Pasal 3:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau paling lama 20 (dua puluh)."
Adapun bunyi Pasal 8:
"Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau paling lama 15 (lima belas) tahun." [rin]