"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dana hibah di Jawa Timur," ujar Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Halim mengatakan bahwa ia telah memberikan semua informasi yang ia ketahui mengenai kasus tersebut kepada penyidik KPK.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Korupsi Perangkat X-Ray, KPK Periksa PPK Barantan
"Saya sudah menjelaskan semuanya, sudah jelas, dan selanjutnya terserah penyidik. Semua pertanyaan telah saya jawab dengan lengkap, tidak ada yang terlewat," tambah Halim.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap Pokok Pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga:
Anggaran Pengadaan Concrete Barrier di Terminal Senen Jakarta Pusat Diduga Mark-Up
"Empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
"Selain uang tunai dalam bentuk pecahan asing, kami juga menemukan uang dalam bentuk rupiah, sekitar Rp250 juta," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).