WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp250 juta saat menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, yang juga dikenal sebagai Gus Halim.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode anggaran 2019-2022.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Di sisi lain, Asep menyebut bahwa KPK juga menyita barang bukti berupa alat elektronik yang saat ini masih dianalisis oleh tim penyidik.
"Kami menemukan uang tunai dan juga barang bukti elektronik, dan yang memerlukan waktu lebih lama adalah analisis barang bukti elektronik tersebut," jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
"Hubungannya adalah beliau pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2014-2019, kemudian terpilih lagi pada 2019, namun kemudian menjabat sebagai menteri," kata Asep.
Pernah Diperiksa KPK
Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur untuk periode anggaran 2019-2022.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dana hibah di Jawa Timur," ujar Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Halim mengatakan bahwa ia telah memberikan semua informasi yang ia ketahui mengenai kasus tersebut kepada penyidik KPK.
"Saya sudah menjelaskan semuanya, sudah jelas, dan selanjutnya terserah penyidik. Semua pertanyaan telah saya jawab dengan lengkap, tidak ada yang terlewat," tambah Halim.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap Pokok Pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.
"Empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
"Selain uang tunai dalam bentuk pecahan asing, kami juga menemukan uang dalam bentuk rupiah, sekitar Rp250 juta," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]