WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak aliran uang tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikorupsi.
KPK menduga uang tukin tersebut di antaranya digunakan untuk menyuap oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Minta APH Menindaklanjuti Indikasi Korupsi dan Pencucian Uang di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.
Para pelaku yang kini berstatus tersangka itu diduga menikmati uang tukin yang nilainyai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Itu (dugaan untuk suap BPK) kami dalami,” kata Ali, melansir Kompas TV, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Terbentuk, Kompolnas Harap Segera Bekerja Perangi Korupsi
Ali membeberkan pihaknya menduga uang puluhan miliar rupiah itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka. Itu antara lain membeli aset hingga kebutuhan ‘operasional’.
Adapun dugaan penyuapan kepada oknum BPK, kata Ali, KPK menduga uang itu digunakan untuk 'mengkondisikan' pemeriksaan BPK.
“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK, gitu ya,” ujar Ali.