WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan untuk memeriksa Uu akan diambil berdasarkan hasil analisis terhadap keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Baca Juga:
Marullah Matali Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
“Setiap informasi dari para saksi akan ditelaah lebih lanjut untuk menentukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ia menekankan bahwa proses pemanggilan saksi sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan penyidikan dan perkembangan data di lapangan.
“Pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Baca Juga:
Penyadapan Kasus Kemendag Buka Fakta Baru Dugaan Suap Harun Masiku
Terkait kemungkinan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Budi menuturkan bahwa sejauh ini belum ada jadwal pemeriksaan.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan bila keterangannya diperlukan untuk pendalaman kasus.
“Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil bergantung pada kebutuhan penyidik untuk memperdalam informasi dari saksi-saksi yang ada. Sampai saat ini belum dijadwalkan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk kendaraan milik Ridwan Kamil.
Barang-barang tersebut antara lain mobil Mercedes-Benz yang kini dititipkan di bengkel, serta sepeda motor Royal Enfield yang disimpan di Rupbasan KPK Jakarta.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartono; serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma. Nilai kerugian negara yang diungkap sejauh ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]