Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN pada 11 Desember 2024. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tindakan ini diperlukan untuk memastikan keberadaan mereka di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung," jelas Tessa.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Tersudut, KPK Geledah Kediamannya Terkait Skandal Suap
Penyidikan kasus tersebut dimulai sejak 9 Desember 2024, dan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski begitu, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.
"Proses penyidikan dalam kasus korupsi di PT PP masih terus berjalan," tutup Tessa.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.