WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corner.
Baca Juga:
IHC Luncurkan Mesin Vending UCO, Ubah Minyak Jelantah Jadi Saldo Digital
"Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa keduanya semula dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik," ujar Harli.
Baca Juga:
YLKI Desak Pemeriksaan Ulang BBM Pertamina, Publik Harus Tahu Kualitasnya
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan keterkaitan peran keduanya dengan tersangka lain.
"Penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka," tambahnya. Dengan demikian, jumlah total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.