Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax untuk kemudian dicampur (blending) menjadi Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
Pertamina Cek Lapangan di Ambon, Pastikan BBM Aman Jelang Puncak Arus Balik
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh pernyataan itu.
Dalam perkara ini, enam tersangka lain juga telah ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP.
Selain itu, ada MKAR sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga:
BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Simpan Nomor Darurat Selama Arus Balik Lebaran
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.