Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax untuk kemudian dicampur (blending) menjadi Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
IHC Luncurkan Mesin Vending UCO, Ubah Minyak Jelantah Jadi Saldo Digital
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh pernyataan itu.
Dalam perkara ini, enam tersangka lain juga telah ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP.
Selain itu, ada MKAR sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga:
YLKI Desak Pemeriksaan Ulang BBM Pertamina, Publik Harus Tahu Kualitasnya
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.