Leonardi didakwa merugikan negara bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.
Surat dakwaan dibacakan oleh oditur militer bersama jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (31/3). Meski begitu, Leonardi tidak disidang dengan pakaian militer lantaran berstatus purnawirawan.
Baca Juga:
Bupati Tulungagung Terseret OTT KPK, Publik Tunggu Penjelasan
"Terdakwa telah melakukan perbuatan perbuatan, baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," ujar Oditur militer.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan Intervensi Fadia Arafiq di Proyek Pemkab Pekalongan
Jaksa menyebut proyek itu kemudian bermasalah karena pemerintah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC).
Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai US$ 20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.