WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kasus korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali mengguncang panggung politik daerah ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024–2025, yang kini menyeret nama Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, Pemanggilan Saksi Masih dalam Kajian
"Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penetapan empat tersangka baru itu di Jakarta. “Benar,” ujarnya singkat kepada para jurnalis ketika dimintai konfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Selain Parwanto, tiga tersangka lainnya yang ikut dijerat adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU yang bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Fakta Mencengangkan, Tapteng Terima Dana PEN Tanpa Surat Usulan Pinjaman
Tidak berhenti di sana, KPK juga memanggil 14 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut.
“Pemeriksaan terhadap 14 saksi bertempat di Polda Sumsel,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Budi menjelaskan, para saksi itu meliputi pejabat dan anggota legislatif OKU, mulai dari IS selaku Asisten I Sekretariat Daerah OKU, ISN selaku Sekretaris DPRD OKU, LH selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah OKU, hingga RF yang menjabat Asisten III Setda OKU.