Nama-nama lain yang turut diperiksa adalah anggota DPRD OKU periode 2024–2029 berinisial KAM dan GAU, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 berinisial PAR dan RH, serta RI dari unsur swasta.
Selain itu, terdapat SET selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU, AAA selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, MIA selaku Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, AAN dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, serta MN yang berstatus ASN di Dinas PUPR OKU.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, Pemanggilan Saksi Masih dalam Kajian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut di antaranya adalah Indra Susanto (IS), Iwan Setiawan (ISN), Luqmanul Hakim (LH), Romson Fitri (RF), Kamaludin (KAM), Gepin Alindra Utama (GAU), Parwanto (PAR), Rudi Hartono (RH), Setiawan (SET), Ahmad Azhar alias Alal (AAA), dan Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA).
Dengan demikian, KPK juga memanggil Parwanto untuk diperiksa sebagai saksi meskipun dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, pada Jumat (15/3/2025), KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di OKU.
Baca Juga:
Fakta Mencengangkan, Tapteng Terima Dana PEN Tanpa Surat Usulan Pinjaman
Keenam orang itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan kuatnya dugaan praktik jual beli proyek di tingkat daerah yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan swasta.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi berjamaah di tubuh pemerintahan daerah tersebut.