WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas berbagai masalah yang terjadi, termasuk skandal dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan anggaran, dan kasus pelecehan yang melibatkan pegawai KPK.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diminta tanggapan mengenai berbagai kasus korupsi dan perilaku yang tidak senonoh yang terjadi di KPK antara tahun 2019 hingga 2023.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Ghufron mengakui bahwa lembaga tersebut mengalami kebocoran sehingga kasus-kasus pidana korupsi terjadi di dalam lembaga yang seharusnya berperan sebagai lembaga antikorupsi.
"Dalam kapasitas saya sebagai wakil pimpinan, dan juga atas nama lembaga, kami dengan tegas meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena ternyata KPK juga mengalami kebocoran," ujar Ghufron dalam sebuah diskusi dengan tema "Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan" di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/7/2023).
Ghufron menyatakan bahwa pimpinan dan pegawai KPK telah sepakat untuk membangun sistem integritas kepegawaian yang kokoh secara institusional.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Dia tidak menampik bahwa beberapa skandal memang terjadi di KPK, mulai dari dugaan korupsi di rumah tahanan, kasus pelecehan, hingga penyalahgunaan anggaran.
Ghufron menjelaskan bahwa KPK akan menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara kelembagaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk melakukannya," ujar Ghufron.