WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas berbagai masalah yang terjadi, termasuk skandal dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan anggaran, dan kasus pelecehan yang melibatkan pegawai KPK.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diminta tanggapan mengenai berbagai kasus korupsi dan perilaku yang tidak senonoh yang terjadi di KPK antara tahun 2019 hingga 2023.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Ghufron mengakui bahwa lembaga tersebut mengalami kebocoran sehingga kasus-kasus pidana korupsi terjadi di dalam lembaga yang seharusnya berperan sebagai lembaga antikorupsi.
"Dalam kapasitas saya sebagai wakil pimpinan, dan juga atas nama lembaga, kami dengan tegas meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena ternyata KPK juga mengalami kebocoran," ujar Ghufron dalam sebuah diskusi dengan tema "Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan" di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/7/2023).
Ghufron menyatakan bahwa pimpinan dan pegawai KPK telah sepakat untuk membangun sistem integritas kepegawaian yang kokoh secara institusional.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Dia tidak menampik bahwa beberapa skandal memang terjadi di KPK, mulai dari dugaan korupsi di rumah tahanan, kasus pelecehan, hingga penyalahgunaan anggaran.
Ghufron menjelaskan bahwa KPK akan menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara kelembagaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk melakukannya," ujar Ghufron.
Dia menegaskan bahwa KPK akan memperlakukan pihak eksternal yang terlibat dalam korupsi dan pegawai KPK yang melakukan korupsi dengan cara yang sama di hadapan hukum.
Ghufron menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut akan ditangani dengan tegas.
Namun, Ghufron tidak setuju dengan menyebut berbagai masalah tersebut sebagai badai, melainkan sebagai masalah yang wajar terjadi.
"Meskipun terkadang terlihat seperti badai bagi kami, sebenarnya ini adalah hal yang alami," ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK menjadi sorotan karena salah satu pegawai di rumah tahanan, yang disebut dengan inisial M, melakukan pelecehan terhadap istri seorang tahanan yang merupakan tersangka korupsi.
Dalam kasus tersebut, terungkap adanya dugaan transaksi hingga Rp 4 miliar di rutan KPK yang diduga sebagai suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para tahanan.
Selain itu, KPK juga menjadi perhatian karena salah satu pegawai di bagian administrasi menggelembungkan biaya perjalanan dinas.
Akibat ulah pegawai tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 550 juta dalam setahun.
Saat ini, kasus-kasus tersebut sedang diselidiki oleh KPK. [eta]