WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan permintaan komitmen fee miliaran rupiah dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang melibatkan Bupati Abdul Azis.
Kasus ini menjadi perhatian luas lantaran nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah dan diduga melibatkan sejumlah pihak dari pemerintah daerah hingga Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
KPK Gulung Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Sita Uang Suap Rp200 Juta
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
ABZ yang dimaksud Asep adalah Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur, sedangkan AGD adalah Ageng Dermanto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Baca Juga:
KPK: Dana CSR BI Dialirkan ke Yayasan Fiktif, Dua Anggota DPR Tersangka
Nama lain yang ikut disebut adalah DK, yakni Deddy Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP).
“Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” kata Asep.
Dalam kasus korupsi proyek ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Abdul Azis, Deddy Karnady, dan Ageng Dermanto, ditambah Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) Kemenkes, serta Arif Rahman dari pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Konstruksi perkara dimulai pada Januari 2025, ketika terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C tersebut.
Ageng Dermanto memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim dari Kemenkes, sedangkan Abdul Azis diduga melakukan perjalanan ke Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang, yang kemudian diumumkan di situs LPSE Kolaka Timur.
Nilai proyek RSUD Kolaka Timur mencapai Rp126,3 miliar.
Pada April 2025, Ageng Dermanto menerima Rp30 juta dari Deddy Karnady di Bogor, dan pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady menarik uang Rp2,09 miliar, dengan Rp500 juta diserahkan ke Ageng Dermanto di lokasi proyek.
Deddy Karnady juga menarik cek Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto, sebelum uang itu diberikan kepada Yasin, staf Bupati Abdul Azis.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ujar Asep.
Selain itu, Deddy Karnady menarik Rp200 juta untuk diserahkan ke Ageng Dermanto, serta menarik cek Rp3,3 miliar.
“Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” jelas Asep.
KPK menegaskan, Abdul Azis bersama Ageng Dermanto dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai penerima suap.
“Ini dari Bupati Koltim, dari Kemenkes, dan PPK itu sebagai pihak penerima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Sementara pihak pemberi suap adalah Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT PCP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]