Seperti diberitakan, KPK menahan Annas Maamun dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan terhadap Annas Maamun untuk 20 hari ke depan mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp170 Triliun
Diketahui, Annas Maamun sebelumnya telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun menjalani hukuman tujuh tahun penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015.
Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.