WAHANANEWS.CO, Jakarta - Senyap kawasan Jalan S Parman pecah ketika tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sebuah ruko milik Pemerintah Kota Madiun yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi fee proyek dan dana CSR.
Penggeledahan dilakukan di ruko bernomor 10 berwarna kuning yang berada di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (26/1/2026).
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
Proses penggeledahan berlangsung maraton selama sekitar enam jam.
Untuk menjalankan penggeledahan tersebut, KPK menurunkan belasan personel yang tiba di lokasi menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK membawa keluar dua koper besar yang diduga berisi barang bukti.
Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang FHM
Barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi fee proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta seorang kontraktor bernama Rachim Ruhdiyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruko milik Pemkot Madiun yang dikelola pihak swasta itu diduga menjadi bagian dari praktik permintaan fee penerbitan perizinan.
Permintaan fee tersebut disebut menyasar para pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba.
Usai enam jam penggeledahan, sekitar pukul 19.00 WIB, tim penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan membawa dua koper besar yang dikawal aparat kepolisian.
Sejak Rabu (21/1/2026), KPK melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah titik di Kota Madiun usai operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama dua tersangka lainnya.
Lokasi yang digeledah meliputi rumah pribadi Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, rumah Rachim Ruhdiyanto, Kantor DPMPTSP Kota Madiun, hingga ruko milik Pemkot Madiun yang dikelola rekanan swasta.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bernilai ekonomi dari sejumlah lokasi.
“Barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pengembangan perkara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian detail terkait isi dua koper besar yang diamankan dari ruko milik Pemkot Madiun tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]