WahanaNews.co | Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari salah satu Rumah Sakit (RS) di Jakarta Barat, Jumat (13/5/2022). Ketua KPK Firli Bahuri pun beberkan alasannya.
Richard menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan cabang Alfamidi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Firli memaparkan, Richard sempat meminta tim penyidik menunda pemeriksaannya pada hari ini dengan alasan sedang menjalani perawatan. Lantaran curiga, tim penyidik kemudian berinisiatif mengonfirmasi Richard secara langsung.
"Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dari pemeriksaan langsung tersebut, tim penyidik menemukan Richard terlihat sehat dan tidak mengalami sakit.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Atas dasar itu, tim penyidik kemudian membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim penyidik selanjutnya membawa RL (Richard Louhenapessy) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menambahkan, pemeriksaan hari ini sedianya merupakan panggilan kedua terhadap Richard dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Richard melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.