"Yang bersangkutan melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit. Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar, namun kalau sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal yang merugikan yang bersangkutan," kata Karyoto.
Beberapa hari sebelum menjemput paksa, tim penyidik KPK sudah mengawasi Richard yang sedang berada di Jakarta. Saat pengawasan itu, tim penyidik menemukan Richard hanya menjalani pembukaan jahitan dan suntik antibiotik.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya ini dalam keadaan sehat," kata Karyoto.
Diketahui, KPK menjemput paksa Richard karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa intensif, Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya Richard, KPK juga menahan tersangka lainnya kasus ini, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaannya bernama Andrew Erin Hehanussa. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi bernama Amri. Namun, Amri belum ditahan.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).