WahanaNews.co, Jakarta – Alasan memeriksa mantan pegawai perusahaan minyak Nippon Ketjen Co., Ltd, Takeshi Hashiguchi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/7) lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik ingin mengetahui detail transaksi LNG termasuk yang melibatkan perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
"Perusahaan-perusahaan LNG ini ada beberapa perusahaan termasuk di negara tetangga tempatnya, termasuk juga di Jepang. LNG ini trader-nya tidak di dalam negeri, jadi, trader-nya dengan perusahaan-perusahaan yang ada di luar negeri, salah satunya perusahaan dari Jepang," ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (12/7) mengutip CNN Indonesia.
"Makanya kita memeriksa personal yang berasal dari perusahaan dari Jepang," lanjut dia.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan saksi yang dipanggil KPK tidak otomatis dia bersalah. Tim penyidik, terang Asep, dalam hal ini semata-mata hanya ingin mendalami objek kasus yang sedang diusut.
Baca Juga:
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos, Terdeteksi di Thailand Ditangkap di Singapura
"Jadi, kepentingannya adalah kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan transaksinya (LNG). Jadi, jangan selalu diartikan bahwa kalau kita memanggil seseorang itu salah, atau perusahaannya itu salah," kata Asep.
"Tapi, kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan trader, atau trading-nya seperti apa. Jadi, trading atau penjualan dari LNG-nya itu seperti apa, kemudian kita juga mencari di tahun itu misalkan kontrak-kontraknya seperti apa," sambungnya.
Terkait itu, Asep mengatakan tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk didalami perihal izin pengadaan LNG di Pertamina.