"Kita juga memanggil beberapa mantan menteri. Kemarin juga ditanyakan terkait dengan misalkan ada rapat-rapatnya dan yang lainnya, terkait dengan yang memutuskan misalkan untuk membeli dan menjual itu apakah melalui mekanisme yang ada dan lain-lainnya, jadi seperti itu," tutur Asep.
"Jadi, kita betul-betul menelusuri peristiwa-peristiwa yang saat itu terjadi," kata dia menambahkan.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Selain Takeshi Hashiguchi, pada Selasa (9/7), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pensiunan pegawai Pertamina, dan satu ibu rumah tangga.
Pensiunan tersebut ialah Pensiunan BUMN/SVP RO PT Pertamina tahun 2013 Suhaimi dan Pensiunan PT Pertamina Mahendra Sudibja. Sementara ibu rumah tangga dimaksud atas nama Yulianti Wuryani.
KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sidang Terdakwa Harvey Moeis, Staf Sebut Transaksi dengan PT Timah Capai Rp183 Miliar
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.