WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Haryanto, kembali jadi sorotan setelah terungkap pernah meminta mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA) dan kini kendaraan itu resmi disita KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan pada Minggu (28/9/2025) bahwa Haryanto meminta satu unit mobil dari salah seorang agen TKA di sebuah dealer di Jakarta.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
"Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," kata Budi.
Ia menambahkan, mobil yang dimaksud adalah Toyota Inova dan kini telah resmi disita oleh KPK.
"Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. (Mobil) Toyota Inova," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp 2,5 M dari Pengusaha ke Eks Dirut Inhutani V
Budi menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing di Kemnaker.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery atau pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
"Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery," sebut Budi.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran aset dan memperkuat langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.