Menurut Asep, Yunus melobi agar tetap menjadi Direktur Utama RSUD Harjono dan diduga sepakat memberikan sejumlah uang kepada Bupati dan Sekda Ponorogo.
“Nah dari informasi yang kami terima kemudian kami telusuri, nah ini berhari-hari di sana berhari-hari gitu ya,” katanya.
Baca Juga:
KPK Cek Kebenaran Aliran Uang Dugaan Korupsi Proyek Iklan BJB
Ia mengungkapkan, rencana penyerahan uang awalnya dijadwalkan pada 3 atau 4 Oktober lalu, namun sempat tertunda karena adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.
“Kemudian ada informasi lagi, di tanggal 5, tanggal 6 informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan,” ujar Asep.
Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dijerat KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Komisi kemudian menetapkan Sugiri bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Minggu (9/11/2025).
Baca Juga:
KPK Dalami Aset Tidak Bergerak Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan LHKPN
Ketiga tersangka lain adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan rumah sakit.
Sugiri diduga menerima sejumlah uang dalam kasus suap pengurusan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo.
Selain suap jabatan tersebut, KPK juga menelusuri dua kasus dugaan korupsi lainnya.