WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengawasan terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi milik Polri berpotensi diperluas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang melakukan pemantauan menyeluruh terhadap program tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan untuk mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
Survei Indikator: 70,7 Persen Dukung Ekspose Uang Sitaan Rp6,6 Triliun
“Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Ia menjelaskan pengawasan tersebut berpotensi dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban agar tata kelola program berjalan transparan dan akuntabel.
Meski demikian, KPK saat ini masih menelaah kebutuhan dan substansi pengawasan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta lembaga antirasuah itu memantau sekitar 1.000 SPPG Polri.
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi Pekan Depan
“Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan,” katanya.
Selain membuka peluang pengawasan internal, KPK juga mengajak masyarakat luas untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program tersebut.
“Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.