Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, total 1.179 SPPG Polri terdiri atas 411 unit telah beroperasi, 162 dalam tahap persiapan operasional, 499 masih dalam pembangunan dan ditargetkan selesai pada Maret 2026, serta 107 lainnya masih pada tahap peletakan batu pertama.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk meminta secara khusus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin beserta tim melakukan pengawasan terhadap seluruh SPPG Polri.
Baca Juga:
Survei Indikator: 70,7 Persen Dukung Ekspose Uang Sitaan Rp6,6 Triliun
ICW menilai KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Selain itu, ICW meminta pengawasan dilakukan karena terdapat kekhawatiran potensi ketimpangan dalam pengelolaan sekitar 1.000 SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
KPK juga dinilai perlu memantau karena adanya insentif harian sebesar Rp6 juta untuk setiap SPPG selama enam hari per pekan yang berlaku selama dua tahun sejak unit tersebut beroperasi.
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi Pekan Depan
ICW memperkirakan apabila mengacu pada tahun operasional 2026 dengan asumsi 313 hari operasional, maka potensi perolehan tiap SPPG dapat mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.
Atas dasar itu, ICW meminta KPK mencermati potensi konflik kepentingan baik dari aspek finansial maupun relasi kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel kepolisian tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.