WAHANANEWS.CO, Jakarta -Pintu pemeriksaan belum tertutup dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, guna dimintai keterangan.
Kemungkinan itu ditegaskan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/2/2026), terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
“Ya, pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa peluang bagi siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara untuk memberikan keterangan kepada penyidik selalu terbuka demi membuat perkara semakin terang.
“Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” katanya.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026 yang menjaring sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, penyidik menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.