Sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 7(2) b. 5, Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono menyatakan bahwa Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai individu.
Ini juga disepakati dalam nota kesepahaman yang dibuat antara TNI dan KPK. Julius, saat dihubungi, mengatakan, "Surat pengamanan yang dimaksud sesuai undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK tidak pernah. Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital."
Baca Juga:
KPK Dibanjiri Laporan Pungutan Buat Danai Pilkada Petahana, Buntut OTT Gubernur Bengkulu
Dia kemudian menyatakan bahwa, berdasarkan undang-undang, kantor KPK adalah objek nasional, bukan personelnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.