WahanaNews.co, Jakarta - Terhadap eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke dan dua orang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mengajukan pencegahan ke luar negeri hingga Desember 2023.
Melansir dari CNNIndonesia.com, sumber yang mengetahui kasus ini, selain Max, PPK Basarnas Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI. Max Ruland adalah Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015.
Sebelumnya pada Kamis (10/8), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis mengumumkan lembaga antirasuah itu mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI.
"KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang," ujar Ali dalam keterangannya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," imbuhnya.
Dia mengatakan KPK berharap mereka yang telah dicegah bepergian keluar negeri itu untuk kooperatif dengan KPK dalam penyidikan kasus terkait.
"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan," ujar pria berlatar belakang jaksa itu.
Pada hari itu, KPK mengumumkan tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Basarnas RI. Kasus ini berbeda dengan yang menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan kawan-kawan.
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," terang Ali menjelaskan kasus baru yang sedang diusut tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]