WahanaNews.co, Jakarta - Terhadap eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke dan dua orang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mengajukan pencegahan ke luar negeri hingga Desember 2023.
Melansir dari CNNIndonesia.com, sumber yang mengetahui kasus ini, selain Max, PPK Basarnas Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI. Max Ruland adalah Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015.
Sebelumnya pada Kamis (10/8), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis mengumumkan lembaga antirasuah itu mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI.
"KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang," ujar Ali dalam keterangannya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," imbuhnya.
Dia mengatakan KPK berharap mereka yang telah dicegah bepergian keluar negeri itu untuk kooperatif dengan KPK dalam penyidikan kasus terkait.
"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan," ujar pria berlatar belakang jaksa itu.