WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga sempat menjadi kader PDI Perjuangan (PDIP) Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan terhadap kedua orang saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP.
Baca Juga:
Kortastipidkor, Kapolsi Sebut Terdiri Atas 3 Direktorat
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (4/2).
Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, pada Senin (3/2), Agustiani Tio mengadukan dugaan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM.
Tio mengatakan tindakan KPK tersebut menghambat rencananya untuk pergi berobat ke Guangzhou, Cina, berkaitan dengan penyakit yang dideritanya saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga:
Kasus Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Sekretaris Barantan Akui Jadi Tersangka
Tio mengaku sudah memiliki agenda yang terjadwal pada 17 Februari 2025 untuk menjalani operasi. Atas dasar inilah ia keberatan dengan tindakan KPK.
"Saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu, karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi," kata Tio dilansir dari detik.com.
Tio telah menjalani proses hukum. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tio dinyatakan bersalah atas kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.