Daftar tersangka lain meliputi Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020–2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang Anitasari Kusumawati, Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang Fahrurozi, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT Kem Indonesia yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Penggunaan Anggaran Pemerintah Untuk Bencana Sumatera, KPK Akan Awasi
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah banyak lokasi dan menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, properti hingga puluhan kendaraan mewah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.