WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
Laporan itu disampaikan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) dan langsung ditelaah lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Korupsi PUPR OKU Melebar, Empat Tersangka Baru Masuk Radar KPK
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK akan mempelajari serta menganalisis lebih lanjut apakah dugaan tersebut termasuk dalam kewenangan lembaga untuk diproses.
Ia megungkapkan bahwa langkah-langkah yang diambil akan mengikuti prosedur telaah mendalam sebagaimana kasus lain yang diawali dengan laporan masyarakat.
Baca Juga:
Fakta Mencengangkan, Tapteng Terima Dana PEN Tanpa Surat Usulan Pinjaman
Meski begitu, Budi menegaskan seluruh perkembangan laporan pengaduan bersifat tertutup. Informasi mengenai hasil penelaahan hanya akan diberikan kepada pelapor.
“Dan perlu masyarakat pahami juga bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (21/10/2025), organisasi masyarakat Gabdem resmi melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Rahmat Bagja ke KPK.