KPK juga menemukan praktik "balas jasa" politik di Kabupaten Ponorogo. Dalam perkara tersebut, pemodal politik saat Pilkada 2024 diduga mendapat proyek setelah bupati terpilih melakukan pengondisian pemenang tender sebagai bentuk pengembalian modal politik.
"Pemenang proyek ini diduga memberikan sejumlah uang, sebagai pengembalian modal, yang sebelumnya diberikan kepada Bupati pada saat Pilkada," kata Budi.
Baca Juga:
KPK Temukan 8 Poin Tata Kelola MBG: Potensi Rente Hingga Indikator Keberhasilan Belum Ada
Kasus lain juga ditemukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam perkara ini, gubernur diduga menempatkan orang kepercayaan sebagai perantara aliran dana, sehingga penerimaan uang tidak dilakukan secara langsung.
Selain itu, KPK juga menemukan skema berlapis dalam perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan penerimaan uang tunai disimpan di safe house, sementara nama kolega kerja dicatut sebagai nominee untuk rekening penampungan dana.
Dari berbagai perkara tersebut, KPK menilai praktik korupsi kini berkembang menjadi sebuah ekosistem. Ada pihak yang mengatur, menjalankan, hingga menyimpan hasil korupsi melalui lingkaran orang terdekat.
Baca Juga:
KPK Bongkar 8 Celah Program MBG, Risiko Korupsi Mengintai
"Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik," dia memungkasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.